Sidang Tipikor RSUD Rupit, Ketiga Terdakwa Minta Hukuman Seringan-ringannya
Mantan Dirut RSUD Rupit Muratara bacakan pledoi pribadi kasus korupsi dana operasional RSUD Rupit Muratara (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Tiga terdakwa kasus korupsi dana operasional RSUD Rupit Muratara mengaku bersalah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 19 Desember 2024.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, ketiganya secara kompak memohon keringanan hukuman.
Ketiga terdakwa, yakni Dian Minarni (Bendahara RSUD Rupit), Dr Madri Jerri Afrimando, dan Dr Herlina (mantan Direktur RSUD Rupit), menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan mereka yang berujung pada kerugian negara.
Dian Minarni, yang dituntut hukuman paling berat yakni 4 tahun penjara, mengakui bahwa tindakannya dipengaruhi oleh kelalaian dalam menjalankan tugas serta minimnya keilmuan sebagai Bendahara RSUD Rupit.
BACA JUGA:Libur Nataru 2025, Pj Bupati Lahat Inspeksi Angkutan Umum Laik Jalan
BACA JUGA:3 Pelaku Pencurian dengan Pemberataan Dibekuk Polsek Pemulutan
“Saya akui kelalaian saya, apalagi dengan beban kerja yang sangat berat karena minimnya SDM di RSUD Rupit. Saya memohon maaf dan meminta hukuman yang seringan-ringannya, mengingat saya masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap Dian dengan suara terbata-bata.
Dian juga menambahkan bahwa kurangnya pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait turut menjadi faktor yang memengaruhi kesalahan administrasi di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, Dr Madri Jerri Afrimando mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp131 juta yang menjadi dasar dakwaan telah dikembalikan sepenuhnya pada tahun 2019, sebelum penyelidikan dimulai pada 2021. Bahkan, ia menyatakan bahwa ada kelebihan pembayaran sebesar Rp11 juta.
“Saya menyesali perbuatan saya dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik. Saya berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa uang tersebut telah saya kembalikan,” ujarnya.
Dr Herlina, dengan suara penuh emosional, memohon hukuman yang seadil-adilnya. Ia menyadari kesalahannya dalam administrasi selama menjabat sebagai Direktur RSUD Rupit periode Agustus-Desember 2018.
“Kesalahan ini akan menjadi pelajaran besar bagi saya. Saya mohon keringanan hukuman demi anak-anak saya yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu,” tuturnya sembari menangis.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.