Sidang Tipikor RSUD Rupit, Ketiga Terdakwa Minta Hukuman Seringan-ringannya
Mantan Dirut RSUD Rupit Muratara bacakan pledoi pribadi kasus korupsi dana operasional RSUD Rupit Muratara (foto ist)--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penyelewengan anggaran operasional RSUD, termasuk mark-up belanja dan kurangnya perencanaan dalam penggunaan dana.
Terdakwa Dr Madri Jerri Afrimando menjabat sebagai Direktur RSUD Rupit pada Januari-Juli 2018, sementara Dr Herlina menggantikannya pada periode Agustus-Desember 2018. Dian Minarni bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit selama periode tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Efiyanto SH MH akan menjatuhkan putusan pada sidang berikutnya. Para terdakwa kini berharap keputusan yang diberikan mempertimbangkan pembelaan mereka.(*)