Polsek Babat Supat Amankan Warga Talang Betutu, Setelah Menghilang 60 Hari

DIAMANKAN, Warga Talang Betutu Diamankan Polsek Babat Supat (foto ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dua Bulan atau 60 hari Menghilang, Warga Talang Betutu Diamankan Polsek Babat Supat.

Ismail (42) Warga asal Talang Betutu yang bertempat tinggal di desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat, Muba diamankan Polsek setempat.

Pria ini diamankan tim umang-umang unit Reskrim Polsek Babat Supat, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ipda M. Edi,  dirumah tersangka  pada hari Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WIB.

Warga Talang Betutu ini diamankan atas dugaan kasus penganiayaan dengan korban Ruslan Efendi (40) warga Babat Banyuasin.

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, PJ Bupati Apriyadi Lakukan Peninjauan Jalan Tol di Bayung Lencir

BACA JUGA:Kombes Pol Sunarto Resmi Jabat Kabid Humas Polda Sumsel Gantikan Supriadi

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi  pada hari Jumat 06 Novembern2023) sekira pukul 22.00 wib, di komplek perumahan PT. Mbi Sungai Jarum Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat.

Penganiayaan sendiri berawal ketika pelaku cara mendatangi korban saat sedang duduk ngobrol disamping rumah 

Selanjutnya memukuli tubuhnya berkali-kali dengan menggunakan sepotong kayu Rukam.

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar disekujur tubuhnya.

BACA JUGA:Musim Hujan, Harga Karet di Pengepul Masih Belum Stabil

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Babat Supat saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus ini.

"Tersangka sudah kami tangkap setelah menghilang usai kejadian, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Babat Supat," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan untuk Ismail akan disangkakan yaitu pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan