Mantab! DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari SH MH, saat memberikan keterangan terkait penangkapan DPO kasus pengrusakan rumah kades di Banyuasin (Foto Ist)--
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Buron selama 2 tahun, DPO kasus pengrusakan rumah milik Kepala Desa (Kades) di Banyuasin berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, Kamis 4 Januari 2024.
Diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, DPO yang sukses ditangkap tim tabur Kejati Sumsel terpidana atas nama Dedi Hartanto alias Tato.
Menurut Vanny, terpidana Dedi Hartanto ditangkap Tim Tabur sekira pukul 15.00 WIB saat beradq di Desa Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
"Yang bersangkutan merupakan terpidana pengrusakan terhadap barang melanggar Pasal 406 ayat KUHP," kata Kasi Penkum, didampingi Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto SH MH.
BACA JUGA:Genangan Air, Ganggu Aktivitas Pengendara di Jalinteng Kecamatan Babat Toman
BACA JUGA:Ini Strategi Jitu Pemkab Muba, Menjadikan Angka Kemiskinan Ekstrem Jadi 1 Digit
Ditambahkan Adi Mulyawan, kronologis penangkapan terpidana Dedi Hartanto alias Tato yaitu tim tabur mendapat informasi yang bersangkutan masih berada di Desa Air Kumbang Banyuasin.
Saat itu, kata Adi Mulyawan tim tabur beranggotakan lebih kurang 5 orang berpura-pura menanyakan alamat kepada terpidana Dedi Hartanto.
"Karena saat itu DPO ini sedang berkumpul bersama beberapa temannya, namun berhasil kami tangkap saat berpura-pura menanyakan alamat," ungkap Adi Mulyawan.
Menurut Adi, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan kooperatif tidak melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Lantik PJ Kades Paldas, Ini Pesan Penting PJ Bupati Syopiar Rustam
Kasi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto SH MH menerangkan kronologi perkara yang menjerat terpidana Dedi Hartanto alias Tato.
Secara singkat Didi menerangkan, yang bersangkutan pada sekira tahun 2022 dijerat kasus pengrusakan yang mana telah divonis pidana selama 10 bulan penjara.
Namun, lanjutnya saat itu telah beberapa kali dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir, hingga akhirnya diterbitkan status DPO terhadap terpidana Dedi Hartanto.