Mantab! DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari SH MH, saat memberikan keterangan terkait penangkapan DPO kasus pengrusakan rumah kades di Banyuasin (Foto Ist)--
"Selanjutnya akan kami laksanakan eksekusi vonis terhadap terpidana, dan akan diserahkan ke Lapas kelas II Banyuasin," tukasnya.
Dibincangi usai ditangkap Tim Tabur, terpidana Dedi Hartanto mengatakan selama dua tahun dirinya tidak kemana-mana.
Dia mengaku saat itu telah sengaja melakukan tindak pidana pengrusakan rumah Kepala Desa, karena selisih paham terkait penguasaan lahan. (*)