Bantah Motif Hutang Bisnis HP, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga korban Heri saat hadir di Podcast Radio Gema Randik.--

SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kakak kandung almarhum Heri, korban pembunuhan di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, membantah motif tersangka Eeng Praza yang mengklaim pembunuhan terjadi karena almarhum memiliki hutang dari bisnis jual-beli HP. 

Kakak kandung korban menegaskan bahwa modal bisnis tersebut berasal dari hasil penjualan tanah sawit almarhum sebesar Rp.100 juta.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh kakak kandung almarhum Heri saat hadir dalam Podcast di Radio Gema Randik Muba yang di pandu oleh host cantik Febie Alfina, Jumat 12 Januari 2024 pagi bertempat di lantai 1 Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba.

Selain membantah pernyataan yang disampaikan oleh pelaku, pihak keluarga almarhum Heri minta kepada pihak yang terkait agar kasus tersebut ditangani secara objektif, adil dan pelaku dihukum yang maksimal.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Rachmat Wibowo : Tahapan Pemilu Berlanjut, Deteksi Setiap Potensi Gangguan Keamanan.

BACA JUGA:Perbaikan Infrastruktur Wajah Kota Palembang, Menjadi Prioritas PJ Wali Kota Palembang

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga minta bantuan hukum kepada Pengacara senior sekaligus Wasekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Ibu Dr. Hj. Nurmala SH MH Cla dan tim untuk menuntut keadilan agar pelaku di hukum mati.

"Kami merasa kecewa atas statement pelaku yang mengatakan bahwa korban punya hutang dari hasil bisnis jual beli HP. Sedangkan pelaku sendiri sudah 6 bulan tinggal numpang makan minum di rumah korban. Modal bisnis jual beli hp adalah uang korban dari hasil penjualan tanah kebun sawit sebesar Rp.100 juta,"tandasnya.

Sementara, Pengacara senior sekaligus Wasekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. Hj. Nurmala SH MH Cla dan tim menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam memperjuangkan keadilan atas kasus ini dan meminta dukungan dari petinggi serta masyarakat untuk bisa ikut terus mengawal kasus ini.

"Saya berharap kepada Polda Sumsel, kasus ini ditangani secara profesional dan Muba 1 juga memantau serta memberi support kepada keluarga korban bukan berarti interfensi, memberikan support moril maupun materil apabila diperlukan agar keluarga Korba ini menjadi semangat lagi menjadi warga Muba begitu juga pak Bupati bisa mengawal kasus ini juga, memang kasus ini kita serahkan ke aparat penegak hukum, khususnya masyarakat Muba tolong bantu pantau kasus ini,"katanya.

Terakhir, Dr. Hj. Nurmala SH MH Cla menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kominfo Muba yang telah memfasilitasi dirinya dengan keluarga korban menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait melalui program podcast tersebut.

Senada KPAD Provinsi Sumsel juga ikut mendukung keadilan kasus ini karena 2 korban terdiri dari anak dibawah umur.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP menyampaikan turut berdukacita atas wafatnya Heri, dan Ibu Kandung Heri serta kedua anaknya tersebut.

Lingga juga berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan seadil adilnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan