Pemulung yang Bobol Rumah PNS di Palembang Akhirnya Diamankan Polisi

PELAKU Pencurian yang nyamar sebagai pemulung di Palembang (Foto Ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes PALEMBANG berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan nilai kerugian Rp400 juta. 

Pelaku yang beraksi menyamar sebagai pemulung itu ditangkap di daerah Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin. 

Penangkapan terhadap pelaku ini tampak dari unggahan video akun Instagram pribadi Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing @robertsihombing72, Senin 15 Januari 2024. 

"Puji Tuhan akhirnya pelaku 363 KUHP pembobolan rumah kosong dgn modus mencari burukan dimana pada saat beraksi pelaku terekam CCTV. Pelaku menggasak uang dan perhiasan emas korban sehingga korban mengalami kerugian mencapai 400 jt rupiah," tulis AKP Robert dalam akun IG pribadinya.

BACA JUGA:Banjir Jadi Wisata Dadakan, Berenang dan Bermain

BACA JUGA:Piala Asia 2023, Ketika Palestina Mencetak Gol Terbaiknya   

Aksi pelaku ini diketahui milik seorang PNS bernama Achmad Putra Yudha Nugraha (36) di Jalan Sei Betung, Kecamatan IB I pada pertengahan September 2023 lalu.

Pelaku berhasil menggasak perhiasan emas, uang dan surat berharga dari dalam rumah korban yang saat kejadian dalam keadaan kosong.

Pada Jumat tanggal 15 September 2023 sekira jam 17.45 WIB lalu, korban baru tiba di rumah lalu masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar saudaranya dalam keadaan terbuka.

Saat  pelapor masuk ke dalam kamar tersebut melihat kondisi kamar dan isi lemari dalam keadaan berantakan.

BACA JUGA:Dukung Pelestarian Lingkungan, Babinsa Koramil Babat Toman Tanam Pohon di Ponpes

Saat korban mengecek barang-barang yang ada di dalam kamar-kamar tersebut sudah hilang.

Karena penasaran, korban mengecek CCTV rumah dan terlihat pada jam 12.30 WIB ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke rumah.

Pelaku berhasil masuk dengan cara melompati pagar depan rumah dan menuju masuk ke rumah melalui pintu belakang rumah.

Tag
Share