Selama Januari 2024, Posko Pemilu Kejari Palembang Temukan 48 Pelanggaran Pemilu 2024
Kasubsi Idelogi dan POlitik Bidang Intelejen Kejari Palembang, Fachri Adita SH menyabut selama periode Januari 2024 (Foto Ist).--
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Selama periode Januari 2024, tim Posko Pemilu pada bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima total 48 temuan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasubsi Ideologi dan Politik pada bidang Intelijen Fachri Aditya SH, saat dikonfirmasi Rabu 24 Januari 2024.
"Ya benar, per Januari 2024 kami temukan adanya dugaan pelanggaran terkait Pemilu 2024 sebanyak 48 laporan dan temuan," kata Fachri diwawancarai di ruang kerjanya.
Diterangkan Fachri, pelanggaran yang dimaksud sebagian besar berupa pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Caleg khususnya diwilayah hukum Kejari Palembang.
BACA JUGA:Bawaslu Panggil Oknum Kepala Desa, Terkait Penyerahan Bantuan Rice Cooker
BACA JUGA:Kapal Tongkang Sering Kecelakaan, Pansus 6 DPRD Siapkan Perda Transportasi Sungai
Pelanggaran APK yang dimaksud, kata Fachri seperti pemasangan atau penempatan banner Caleg yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PerKPU).
"Diantaranya dipasang pada fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah didinding rumah hingga tempat umum lainnya," urainya.
Atas sejumlah temuan dugaan pelanggaran itu, lanjut Fachri Kejari Palembang akan segera berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kota Palembang.
Koordinasi yang dimaksud, lanjutnya melakukan penindakan -penindakan terhadap adanya indikasi-indikasi pelanggaran sesuai dengan peraturan KPU.
"Apabila itu masuk dalam pelanggaran, maka kami meminta dan menyarankan untuk dilakukan penindakan seperti penurunan penurunan baliho dan banner," ungkapnya.
Menurut Fachri, upaya penindakan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut lebih kepada upaya mengedepankan fungsi preventif.
Ia pun mengimbau, terutama kepada Caleg saat melakukan kampanye terutama penempatan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan titik-titik lokasi yang diperbolehkan.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan masih banyak caleg-caleg menempatkan APK pada lokasi yang tidak diperbolehkan sebagaimana peraturan KPU.