Ada Perbedaan Formasi Antara ASN PPPK dan PNS, Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi

Pemprov Sumsel ajukan 6.138 formasi ASN ke Kemenpan RB tahun 2024 (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengajukan 6.138 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK ke Kemenpan RB untuk tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi pada Jumat 9 Februari 2024.

"Akan diajukan 6.138 formasi ASN dan angka tersebut akan dibagi untuk guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Namun, alokasi jumlahnya akan dibedakan antara PNS dan PPPK," ungkapnya.

Ismail Fahmi menjelaskan, meskipun begitu, jumlah tersebut hanya merupakan usulan, karena pemerintah pusat yang akan menetapkan jumlah formasi ASN.

BACA JUGA:Nah Loh, Warga Desa Tanjung Tambak Baru Dihebohkan Berdarnya Surat Kaleng Oknum Kades

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Imbau Pemilih Supaya Tidak Golput

Penetapan formasi ASN akan disesuaikan dengan formasi nasional dan mempertimbangkan kemampuan daerah.

"Kami akan menunggu informasi tentang jumlah kuota yang disetujui oleh pusat, karena keputusan tersebut ada di tangan pusat. Kami hanya mengajukan sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," jelasnya. 

Menurut ketentuan Kemenpan RB, perhitungan jumlah formasi ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah. Pada pengajuan formasi, prioritas diberikan kepada tenaga teknis, diikuti oleh guru.

"Formasi ASN terbanyak saat ini ditujukan untuk posisi tenaga teknis, mengingat sebelumnya prioritas utama adalah untuk guru. Kami masih menanti peraturan resmi dari Pemerintah Pusat," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan