Ini Nih 22 TPS Masuk Kategori Sangat Rawan di Kabupaten Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, menjelaskan kriteria TPS sangat rawan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir (Foto Ist).--
OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dari 1.261 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Ogan Ilir, ternyata terdapat 22 TPS yang masuk kategori sangat rawan.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, TPS yang masuk kategori sangat rawan di Kabupaten Ogan Ilir tersebut lantaran ada beberapa kriteria.
"Yaitu TPS secara geografis sangat sulit untuk ditempuh dan terpisah jauh dari kelompok TPS lainnya," jelasnya kepada, Kemarin Selasa, 13 Februari 2024.
Kriteria lainnya dari TPS sangat rawan adalah memiliki sejarah konflik, berada pada lokasi wilayah bersengketa terkait batas wilayah dan masyarakat heterogen.
BACA JUGA:Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Banjir, Pasukan Oranye Dapatkan Paket Sembako
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Matangkan Persiapan Launching Program Bedah Rumah
Terhadap TPS yang masuk dalam kategori sangat rawan, Kapolres Ogan Ilir menyebut, akan mempertebal pengamanan. Dimana, akan standby dua personel Polri.
Selain TPS sangat rawan, ada 131 TPS di Kabupaten Ogan Ilir yang masuk kategori rawan. Sedangkan, sebanyak 1.108 TPS yang ada di Kabupaten Ogan Ilir masuk kategori kurang rawan.
"Untuk TPS rawan masing-masing kita standby-kan satu orang personel. Sedangkan TPS kurang rawan, personelnya kita standby-kan di kecamatan sebanyak dua orang," paparnya.
Kapolres Ogan Ilir berharap, pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir ini akan berjalan dengan damai dan asyik.
BACA JUGA:Sebastien Haller Bangkit dan Jadi Pahlawan Kemenangan Pantai Gading
"Kepada masyarakat kami mengajak supaya dapat menjaga keamanan dan ketertiban pada Pemilu 2024 ini," katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, supaya dapat menghindarkan diri dari konflik-konflik yang memecah belah persatuan.
Kapolres juga menyebut, bahwa Polres Ogan Ilir akan bekerja mendampingi Bawaslu Ogan Ilir dalam penegakan hukum ketika ada pelanggaran di Pemilu 2024.