Jual Togel, IRT Diamankan
TErsangka dan barang bukti diamankan--
LAWANG WETAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Bernama Verawati (45) warga Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, kemarin Selasa (14/11/2023) diamankan pihak Polsek Babat Toman, karena tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan judi togel (Toto gelap) dirumahnya.
Terduga pelaku ditangkap oleh unit Reskrim polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH. MH dan saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sedang memegang kopelan berupa catatan pembelian nomor togel.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi juga mengamankan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana judi togel tersebut.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, saat dikonfirmasi, kemarin Kamis (16/11/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan dan ibu rumah tangga terduga pelaku judi togel pada hari Selasa (14/11/2023) di Desa Ulak Tebrau Kecamatan Lawang Wetan.
BACA JUGA:Rekap Hasil Kumamoto Masters 2023 : Gregoria Amankan Tiket 4 Besar, Jojo Tumbang dari Viktor Axelsen
Terduga pelaku tersebut bernama Verawati, yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan judi togel Hongkong dirumahnya, selain itu yang bersangkutan juga seorang residivis kasus yang sama.
Penangkapan ini dilakukan selain menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ulak Tebrau marak adanya kegiatan judi togel, juga menindak lanjuti daripada perintah dan bijak pimpinan yang saat ini terhitung sejak tanggal 8 November 2023 sampai dengan tanggal 19 November 2023 sedang dilaksanakan Operasi kepolisian yang diberi sandi Ops Pekat II Musi 2023.
“Dengan sasaran segala hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, yaitu Penyalahgunaan Senpi, Sajam, Premanisme Prostitusi, Narkoba, Judi, Miras dan street crime / Kejahatan jalanan,” jelasnya
Namun pada prinsipnya ada atau tidak ada operasi, Polsek babat Toman akan berkomitmen untuk selalu melakukan pencegahan dan atau penindakan serta membasmi penyakit masyarakat, “Sehingga suasana Kamtibmas kondusif yang kita harapkan dapat terwujud,” ujar Rama.
Terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Babat Toman, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 303 ayat (1), (2),(3) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (boi)