RDP Komisi IV DPRD Muba Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja, Dorong Sosialisasi Perda dan Pemberdayaan Tenaga Lokal
Suasana Rapat di Komisi V DPRD Muba.--
SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Rekrutmen Tenaga Kerja bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, kemarin Rabu 13 Maret 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Edi Hariyanto dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD H. Ahmadi, SE, Sekretaris Komisi IV DPRD Muhamad Isa, Anggota Komisi IV DPRD Dedi Zulkarnain, SE, Heriyadi, Dwi Hayati Lehhar, A.Md, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin, PT. Medco Energi Gresik, SKK Migas, PT. Nawakara Perkasa Nusantara, PT. MALL, PT. TBU, PT. TPE dan PT. Bintang Sukses Energi.
Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto.--
RDP Komisi IV DPRD ini membahas Tahapan Rekrutmen Tenaga Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada Perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Edi Hariyanto, bahwa pihaknya sebagai Komisi IV merekomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin untuk mensosialisasikan kepada seluruh Perusahaan, Camat dan Kepala Desa terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
BACA JUGA:Takut Telat Sholat? Ini 5 HP dengan Fitur Adzan Otomatis Terbaik!
BACA JUGA:5 Smartphone Terbaik Temani Ramadhan: Ibadah Maksimal, Harga Hemat!
"Selain itu, Agar mengoptimalkan Balai Latihan Kerja sesuai dengan Kebutuhan Perusahaan juga melakukan MOU dengan Perusahaan-perusahaan yang berbasis Magang atau Pelatihan Praktik secara langsung di lapangan khususnya Warga Daerah terdampak Agar dapat bekerjasama dengan Daerah sekitar Lokasi Perusahaan atau lokasi terdampak,"katanya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, H Mursalin SE MM.--
Selajutnya, agar memiliki Database Kebutuhan SDM di Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta mempermudah Syarat bagi pencari Kerja dan Perekrutan pelatihan khususnya bagi masyarakat Daerah terdampak langsung berdasarkan Pemetaan Kuota Perusahaan sebagai upaya mempermudah Akses Informasi tentang Tenaga Kerja Lokal.
"Diharapkan setelah dilakukan Sosialisasi juga dapat memfasilitasi Desa untuk membentuk dan membuat Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) untuk dapat mempersiapkan Tenaga Kerja Lokal yang siap diberdayakan pada Perusahaan,"harapnya. (pai/adv)