Bawa Senpi Rakitan Laras Pendek, Pria Ini Digelandang ke Mapolsek Sekayu

DIAMANKAN, Pria Bawa Senjata Api Diamankan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Sekayu dalam Ops Pekat Musi 2024 (Operasi penyakit masyarakat musi 2024). 

Adanya hal itu, Hasbullah alias Bul (46) ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi, kemarin Kamis 07 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atas kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal.

Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi, melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dikonfirmasi, kemarin Rabu 13 Maret 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal.

“Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi  cal.38, yang disimpan didalam tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri,” terangnya 

BACA JUGA:RDP Komisi IV DPRD Muba Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja, Dorong Sosialisasi Perda dan Pemberdayaan Tenaga Lokal

BACA JUGA:5 Smartphone Kamera Terbaik untuk Mengabadikan Momen Ramadhan 2024

Dijelaskanya, bahawa Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah alias Bul tersebut, karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada kami. 

“Bahwa di Kayuare ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti,” jelasnya 

Selain itu juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi Pekat Musi 2024,  selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024  sampai dengan tanggal 26 Maret 2024.

“Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H,  diantaranya Perjudian, Prostitusi, Minuman keras, Senjata tajam / senjata api ilegal, Narkoba, premanisme dan Street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman  dalam menjalankan ibadah puasanya,” ungkap Suven 

Atas perbuatanya itu, disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun. (*) 

Tag
Share