Suntik, Apakah Membatalkan Puasa?
Ilustrasi (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puasa Ramadhan mengharuskan pelakunya memiliki kesehatan yang prima dan mampu menjalankan puasa hingga tuntas.
Sebab jika tidak sehat, maka ia tergolong orang yang sakit dan boleh membatalkan puasanya.
Seperti diketahui bersama bahwa keringanan bagi orang yang berpuasa di antaranya adalah: musafir, menstruasi, sakit keras.
Rukhsah atau keringanan ini menunjukkan betapa lenturnya hukum Islam bagi umatnya.
BACA JUGA:Senpi Rakitan Punya Warga Diserahkan Kades ke Polsek Mesuji Raya dan Polsek Pampangan
BACA JUGA:Luar Biasa! Pemprov Sumatera Selatan Bawa Pulang Penghargaan Peduli HAM
Lantas bagaimana jika ada orang sakit, namun bersikukuh menjalani puasa dengan cara menyuntikkan obat agar kesehatannya prima?
Hukumnya suntik bagi orang yang berpuasa itu diperbolehkan dalam keadaan darurat.
Akan tetapi berkaitan dengan batal tidaknya puasa itu terjadi perbedaan pendapat para ulama, sebagaimana keterangan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452:
حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل
BACA JUGA:Viral! Travel Angkut Tas Jemaah Umroh Tabrakan dengan Fuso
Artinya: Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.
Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, diperinci:
1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.