Ini yang Menjerat 2 Oknum ASN KORPRI, Dianggap Merugikan Negara Sebesar Rp 324 Juta

RINCIAN penyimpangan dana yang menjerat dua oknum ASN KORPRI Banyuasin (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Bantuan Reog Ponorogo Hingga Operasi Kanker jadi bukti dugaan korupsi yang menjerat dua oknum ASN KORPRI Banyuasin. Berikut rincian kerugian negara yang mencapai Rp324 juta.

Dua oknum ASN Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin, telah resmi dilakukan penahanan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana KORPRI tahun 2022-2023.

Adapun dua oknum ASN KORPRI Banyuasin yang dimaksud yakni, bernama Bambang Gusriandi sebagai sekretaris dan Mirdayani sebagai bendahara.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis 14 Maret 2024 dua oknum ASN KORPRI Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana KORPRI tidak sesuai peruntukkannya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp324 juta.

BACA JUGA:Tangkap Pencuri 4 Unit HP dan Uang di Rumah Kontrakan Mahasiswa Uniski

BACA JUGA:Datangi Siswa SMA Negeri 1 Sekayu, Ini Pesan yang Disampaikan Kasat Samapta Polres Muba

Dari data yang dihimpun diketahui, berdasarkan pemeriksaan saksi serta pengumpulan data laporan pertanggung jawaban, terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka.

Dugaan penyimpangan yang dimaksud yaitu, penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

Menurut catatannya, dugaan penyimpangan dana KORPRI atas nama tersangka Mirdayani sebagai berikut:

- Desember 2022

Peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan tersangka Mirdayani adalah bantuan Reog Ponorogo sebesar Rp5.000.000.

- Januari 2023

Peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing-masing sebesar Rp10.000.000.

- April 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan