Ini yang Menjerat 2 Oknum ASN KORPRI, Dianggap Merugikan Negara Sebesar Rp 324 Juta

RINCIAN penyimpangan dana yang menjerat dua oknum ASN KORPRI Banyuasin (Foto Ist).--

Peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj. Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.

Lalu, untuk tersangka Bambang Gusriandi selaku sekretaris dalam bentuk pinjaman dana KORPRI dengan rincian sebagai berikut:

- Desember 2022 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp49.500.000.

- Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000.

Dan pinjaman dana KORPRI atas nama Salni selaku Kabid Usaha dan Kesejahteraan KORPRI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp120 juta pada bulan Mei 2023.

Sehingga, nilai keseluruhan pinjaman dana KORPRI sebesar Rp229.500.000.

Sementara, berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin Periode Desember 2022 s/d September 2023 dengan rincian temuan sebagai berikut :

- Desember Rp 85.545.000.

- Januari Rp 103.319.697,25.

- Februari Rp 33.433.525.

- Maret Rp 15.028.800.

- April Rp 39.700.000.

- Mei Rp 163.775.000. 

- Juni Rp 9.850.000.

- Juli Rp 7.700.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan