Dispenda Provinsi Sumsel Sinergi dengan Pemkab Muba, Tingkatkan Pajak dari Sektor Kendaraan
PJ Bupati Apriyadi, memberikan Hibah Lahan di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin untuk dibangunkan Kantor Samsat II Provinsi Sumsel (Foto Boim).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pj Bupati Apriyadi Mahmud akan memberikan hibah lahan di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin untuk pendirian Kantor Samsat II Provinsi Sumsel.
Ini juga sebagai salah satu untuk mendongkrak pendapatan pajak dari sektor kendaraan.
Hal ini diketahui saat Pj Bupati Apriyadi Mahmud menerima audiensi Jajaran Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Senin 18 Maret 2024.
"Ada sekitar 1 hektar lahan nantinya di Desa Pinang Banjar tersebut bisa dimanfaatkan untuk pendirian Kantor Samsat II," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
BACA JUGA:Penggugat Objek Tanah MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Siap Pidanakan Semua yang Terlibat
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pengurus PWP Sumsel Kembangkan Potensi Daerah ke Perantauan
Apriyadi berharap, dengan adanya kantor permanen Samsat Muba II nantinya bisa mendongkrak pendapatan pajak dari sektor kendaraan. "Semoga terus bisa bersinergi dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak terutama dari sektor kendaraan bermotor," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemdapatan Daerah Pemprov Sumsel Achmad Rizwan SSTP MM mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud yang sangat memberikan support maksimal untuk keberadaan permanen Kantor Samsat II Muba.
"Lahan yang dihibahkan tersebut akan kami manfaatkan sebaik mungkin terkhusus untuk pembangunan secara permanen kantor Samsat Muba II," tuturnya.
Lanjutnya, dalam rangka audiensi tersebut juga pihaknya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
BACA JUGA:Penjualan Busana Muslim Belum Banyak Peminat
BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas Rancangan Perbup Tentang Pemberian Insentif
"Dimana salah satunya ada perubahan pembagian dana bagi hasil yakni Kabupaten/Kota 66 persen dan Provinsi 34 persen, kalau selama ini porsi Provinsi 70 persen dan Kabupaten/Kota 30 persen," terangnya.
Ia menambahkan, pembagian bagi hasil tersebut juga dilakukan secara real time.