Tindak Tegas 8 Tempat Hiburan
Pemerintah Kota Palembang akan menindak tegas dengan mengenakan sanksi, kepada delapan tempat hiburan dan perusahaan parkir tersebut. --dok : sumeks.co--
PALEMBANG – Telat membayar pajak, delapan tempat hiburan dan satu perusahaan parkir di Kota PALEMBANG, ditindak tegas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menindak tegas dengan mengenakan sanksi, kepada delapan tempat hiburan dan perusahaan parkir tersebut.
"Karena 8 tempat hiburan dan 1 perusahaan parkir tidak memenuhi kepatuhan sesuai aturan maka kita melalui rapat koordinasi ini akan melakukan langkah-langkah tegas dengan memberikan sanksi baik pencabutan usaha bahkan penutupan tempat usaha," kata Plt Asisten III Setda Kota Palembang Alex Ferdinandus, usai Rapat Evaluasi dan Koordinasi Realisasi Penerimaan Pajak Hiburan dan Pajak Parkir di Kantor BPPD Palembang pada Kamis, 16 November 2023.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan menjelaskan satu perusahaan parkir yang dimaksud yakni, PT Kuala Permai.
BACA JUGA:Oprit Jembatan Mulai Berlubang
Herly menjelaskan dalam peraturan daerah sudah jelas pajak hiburan yang harus dibayarkan. Begitu juga dengan perusahaan parkir.
“Mereka yang harus melaporkan data yang benar bukan dimanipulasi," tegas Herly Kurniawan.
Lanjut Herly, untuk permasalahan PT Kuala Permai bahkan tidak melaporkan sama sekali.
"Oleh karena itu kita ambil langkah tegas, mereka bahkan mungkin akan ditutup. Karena mereka sama sekali tidak bayar dan tidak menginput. Kita sudah beberapa kali memberikan teguran tertulis dan kirim surat untuk tindak lanjut oleh Pol PP," tuturnya.
Menurut Herly, potensi PT Kuala Permai berdasarkan pemeriksaan tahun 2022 ditetapkan Rp500 juta lebih.
"Bahkan operasional harian mereka tidak dilaporkan. PT Kuala Permai ini ada satu titik yaitu di kawasan Veteran," tuturnya.
Mengenai tempat hiburan yang menunggak pajak, Herly mengungkapkan permasalahannya tidak siap didaftarkan sebagai wajib pajak hiburan.
"Dulu mereka ngotot bahwa tempatnya restoran, tetapi berdasarkan aturan, kita lihat aktivitasnya ialah usaha hiburan,” kata Herly.
Namun sejauh ini dari hasil evaluasi, tempat hiburan tersebut tetap memungut pajak sebesar 10 persen.