Tindak Tegas 8 Tempat Hiburan
Editor: Admin
|
Sabtu , 18 Nov 2023 - 20:15
Pemerintah Kota Palembang akan menindak tegas dengan mengenakan sanksi, kepada delapan tempat hiburan dan perusahaan parkir tersebut. --dok : sumeks.co--
“Ini yang kita rapatkan harus mengikuti aturan Kota Palembang yaitu harus membayar pajak restoran dan juga hiburan. Oleh karena itu untuk pembayaran mereka bulan ini tidak diterima karena tidak sesuai," ungkapnya.(*)