Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan
Ziarah kubur. (Foto: Ilustrasi sumber istockphoto.com)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jelang Ramadhan, sebagian umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur.
Tradisi demikian ada yang menyebutnya nyekar, arwahan, ataupun munggahan.
Sebagai sebuah tradisi, ziarah kubur menjelang Ramadhan menjadi semacam sesuatu yang sangat perlu dilakukan.
Sebab, bila tidak, serasa ada yang hilang di benak mereka dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
BACA JUGA:Ngambil Air Wudhu Berujung Petaka! Pria di Muba Diterkam Buaya
BACA JUGA:Program Mudik Gratis Pj Bupati Apriyadi untuk Warga di Jawa Perantauan Full Booking
Dilansir NU Online dalam Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat.
Hal demikian sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain.
BACA JUGA:PALI Sukses Gelar MTQ, Insyallah Gelar MTQ Tingkat Provinsi Sumsel Mendulang Prestasi
BACA JUGA:Gunakan Cara Humanis, Ini Kesepakatan Polda Sumsel dengan APPI
Hal tersebut menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk senantiasa berbakti dan mengabdi kepada mereka. Demikian pula yang disabdakan Rasulullah saw,
“Siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya."