Dituntut 2 Bulan Penjara, Divonis 30 Hari, Terdakwa Pengrusakan Warung Tetangga Dihadiahi Vonis Bebas

Ruang Sidang Cakra Lantai 1 gedung Pengadilan Negeri Palembang Dibuat Riuh oleh Yeni yang tidak terima dituntut 2 tahun penjara (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Suasana ruang sidang Cakra lantai I gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dibuat riuh oleh Yenti yang tidak terima dituntut jaksa 2 bulan penjara. Yenti tak berhenti meracau di ruang sidang, hingga akhirnya divonis bebas.

Bahkan sebelum sidang dengan agenda pembacaan vonis pidana pada Rabu 3 April 2024 dimulai, beberapa petugas pengawal tahanan sempat kewalahan,dengan sikap terdakwa kasus pengrusakan warung milik tetangganya sendiri itu.

Sebelum dimulai persidangan, terdakwa Yenti warga Jalan Sematang Borang Ruko Proland Kecamatan Borang Palembang ini tidak henti-hentinya mengoceh mengatakan dirinya tidak bersalah.

"Saya tidak bersalah, orang itu yang bersalah malah cctv saya dirusak saya mau bebas," celoteh terdakwa hingga digiring keruang sidang.

BACA JUGA:Sensasi Segarnya Buah Melon di Musim Panas

BACA JUGA:Ini Nih! Resep Mango Sticky Rice yang Mudah dan Lezat, Wajib Coba!

Celotehan terdakwa yang seakan tidak henti-hentinya itu, menjadi pusat perhatian bagi para pengunjung sidang kasus pidana umum di ruang sidang PN Palembang.

Pun hingga majelis hakim hadir didalam ruang sidang, terdakwa Yenti kembali tidak berhenti meracau hingga tidak mau dipakaikan rompi tahanan oleh petugas pengawal tahanan.

Hal tersebut, membuat majelis hakim kebingungan serta membuat gaduh suasana persidangan hingga akhirnya terdakwa dijatuhi dengan pidana 30 hari.

"Anda dituntut 2 bulan, saya putus 30 hari dan sudah menjalani penahanan lebih dari 30 hari selama sidang, jadi bebas tapi anda harus berjanji tidak akan melakukan perbuatan pengrusakan lagi," tegas hakim ketua Budiman Sitorus SH MH.

BACA JUGA:Bazar Ramadhan, Tingkatkan Perekonomian, Pemkot Palembang Hadirkan UKM

BACA JUGA:Memon Berbuka Bersama, APDESI Sungai Lilin Pertemuan Perdana dengan Camat Baru

Usai mendengarkan putusan yang dianggap bebas tersebut, terdakwa Yenti pun bersujud syukur didalam ruang sidang.

Penasihat hukum terdakwa Ahmad Rizal SH, menerangkan pidana 30 hari yang dijatuhkan kepada terdakwa Yenti itu dikurangi dari masa penahanan selama persidangan lebih dari satu bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan