Dituntut 2 Bulan Penjara, Divonis 30 Hari, Terdakwa Pengrusakan Warung Tetangga Dihadiahi Vonis Bebas
Ruang Sidang Cakra Lantai 1 gedung Pengadilan Negeri Palembang Dibuat Riuh oleh Yeni yang tidak terima dituntut 2 tahun penjara (foto ist).--
"Sehingga, terdakwa Yenti ini bebas," ungkap Rizal.
Tidak hanya itu, lanjut Rizal berdasarkan informasi dari Lapas kliennya ini juga sering meracau selama penahanan sering BAB sembarangan.
BACA JUGA:Tidur Seharian di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
BACA JUGA:Rahasia Langsat: Buah Tropis Kaya Manfaat Tersembunyi
Selain itu, berdasarkan rekam medisnya kliennya depresi atau menderita gangguan kejiwaan dan sewaktu-waktu bisa kambuh.
Sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Yenti terbukti bersalah melakukan pengrusakan dalam Pasal 335 ayat (1) angka (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 KUHPidana.
Dari dakwaan diketahui pada awal bulan Oktober tahun 2023 silam terdakwa tidak senang ditegur oleh tetangganya sendiri karena telah merusak bangunan warung milik korban.
Terdakwa tidak terima dan mengancam dengan satu buah palu besi yang dipegangnya, dan terdakwa berkata mengancam dengan perkataan yang pada pokoknya mengancam korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban bernama Sugiono tidak dapat melakukan aktifitas berjualan sehari-hari.
Dikarenakan bangunan warung itu menjadi roboh dinding sebelahnya sehingga tidak dapat dipergunakan kembali beserta keluarganya merasa trauma serta ketakutan. (*)