Antisipasi Kemacetan Arus Lalin, Polres Muba Terjunkan 676 Personel Anggota Atur Lualulintas
ARUS BALIK, Terjunkan 676 Anggota Polri, Amankan Arus Balik (Foto Boim).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 676 anggota Polri, kemarin Jumat 12 April 2024 diturunkan untuk mengamankan kegiatan arus balik di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Banyuasin dan Musi Banyuasin pasca hari raya Idul Fitri 1445 H.
Ini dilakukan guna antisipasi terjadinya kemacetan serta gangguan Kamtibmas disepanjang jalan lintas timur, juga di SPBU serta tempat keramaian lainnya seperti pasar tumpah yang ada dipinggir jalan lintas timur.
Anggota polri dimaksud merupakan gabungan anggota polri Polda Sumsel, BKO Brimob Polda Sumsel, Polres Banyuasin dan Polres Musi Banyuasin.
Terkhusus Polres Musi Banyuasin menurunkan 152 personilnya yang ditempatkan dijalur lintas timur di Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal jaya dan Bayung Lencir, juga ada sebagian ditempatkan di SPBU yang ada di Kecamatan Sekayu, Plakat Tinggi dan Babat Toman (Kecamatan yang terdapat SPBU).
BACA JUGA:Lebaran Ketiga, Arus Balik di Jalinteng Sekayu – Lubuklinggau Mulai Terlihat
BACA JUGA:Di Sanga Desa Ada Keturunan Wali Songo, Ini Ceritanya!
Saat ini sudah dilakukan penggelaran personil pada titik-titik yang telah ditentukan dibawah pimpinan para perwira pengendali (padal) masing-masing yang telah ditunjuk sesuai dengan surat perintah tugas yang telah diterbitkan.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi, melalui Kabag Ops Polres Muba Kompol M. Ali Asri SH, membenarkan bahwa hari ini personil yang melakukan pengamanan khususnya dijalintim sudah kami gelar.
“Hal ini dilakukan sejak dini untuk antisipasi terjadinya kemacetan lalulintas disepanjang jalintim, kami juga sudah mempersiapkan rekayasa lalulintas seperti one way (kebijakan satu arah) jika terjadi kemacetan di jalan,” terangnya
Selain itu pula, perlakuan khusus terhadap kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasional, kalau memang tidak laik jalan akan kami putar balikan.
“Demikian juga kendaraan sumbu tiga lainnya akan ada kebijakan bisa lewat pada malam hari saat kondisi jalan sepi dan sebagian dimasukan kedalam kantong-kantong parkir yang telah disiapkan,” jelasnya
Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama 2 Kementrian dan Polri yaitu Kementrian Perhubungan, Kementrian PUPR dan Polri menyebutkan bahwa ada pembatasan angkutan barang pada masa lebaran tahun 2024 ini, yaitu :
1. Mobil barang hingga sumbu 3 atau lebih.
2. Mobil barang dengan kereta tempelan.