Motif Dendam, Pelaku Sempat Akan Kabur ke Sekayu

Suganda, tersangka pembunuhan terhadap ibu dan anak di Macan Lindungan dan Barang Bukti dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Suganda alias Nanda (31), tersangka pembunuhan terhadap ibu dan anak di Macan Lindungan dihadirkan dalam rilis pada Rabu 17 April 2024 siang di Mapolrestabes Palembang.

Tersangka Suganda diringkus tim gabungan pada Selasa 16 April 2024 saat akan berusaha kabur ke Sekayu, Muba.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan l, Kecamatan Kemuning, Palembang, ini diringkus tanpa perlawanan.

Dia diringkus saat berada di Lorong Sanjaya, KM 10, oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes, Palembang, Jatanras Polda Sumsel, Polsek Sukarami dan Polsek IB I.

BACA JUGA:Muncul Nama Wahyudi dan Ahmad Syafei, Sanggupkah Kalahkan Trah Mawardi Yahya?

BACA JUGA:Halal Bihalal, Ini Pesan yang Disampaikan Kapolres Muba

"Personel dalam tim gabungan yang dibentuk melakukan koordinasi untuk mengungkap kasus pembunuhan ini," ujar Kapolrestabes Palembang  Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, di sela-sela rilis ungkap kasus.

Harryo menjelaskan untuk motif tersangka yakni karena sakit hati dan dendam kepada suami korban karena masalah gaji atau bayaran upah.

"Pelaku ini merupakan pekerja di taman bunga milik suami korban Anung Kurniawan. Setiap 1 bulan pelaku diupah Rp3 juta, namun baru dibayarkan Rp1,5 juta," ujar Kapolrestabes.

Sebelum peristiwa sadis tersebut, korban Wasila terlibat cek-cok mulut dengan pelaku hingga terjadilah penganiyaan.

BACA JUGA:Wow! PSM Makassar Tekuk PSIS Semarang 3-1

BACA JUGA:488 CJH Asal Kabupaten OKI Siap Berangkat Haji

Tak mau aksinya diketahui warga dan kepergok oleh anak korban FAA (16), tersangka Suganda menyerangnya, dengan pisau yang diambilnya di dapur.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Pelaku terancam pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutup Harryo.

Tag
Share