PPS Diminta Selesaikan Laporan Keuangan oleh KPU
Ketua KPU Muara Enim, Rohani (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Belum lengkapnya pelaporan keuangan bulan Februari dan Maret 2024, memuat belum adanya pemayaran honor PPK, Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS.
Ini dijelaskan, oleh Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Rohani, menjelaskan, anggara tersebut ada dan siap dibayarkan jika PPK dan PPS sudah melengkapi laporan keuangan.
"Uangnya ada. Kita minta PPK dan PPS beserta sekretariat untuk meminta bendahara masing-masingnya melengkapi laporan. Jika laporannya sudah lengkap akan kita transfer. Terutama bendahara, agar mengupload dan melengkapi laporan keuangan. PPK dan PPS kiranya dapat membantu omongin agar bendahara masing-masing melengkapi laporan," jelasnya, Kamis 18 April 2024.
Sebelumnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 lalu, khususnya di Kecamatan Muara Enim mengeluhkan belum dibayarnya honor terakhir yakni bulan Februari dan Maret 2024 oleh KPU Kabupaten Muara Enim. Tak hanya honor PPS, honor sekretariat PPS pun belum dibayar.
BACA JUGA:Persiapan Maksimal, Pembalap Indonesia Percaya Diri Hadapi Seri Ke-2 ARRC 2024
BACA JUGA:PBVSI Berharap Tim Voli Putri Indonesia Tetap Serius Menghadapi Red Sparks
Kisaran honor yang belum dibayar itu yakni masing-masing per bulannya honor Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000, anggota sebesar Rp 1.300.000, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.500.000, dan anggota sekretariat sebesar Rp 1.300.000.
"Masing masing ketua PPS jumlahnya Rp 3.000.000, dan anggota PPS sebesar Rp 2.600.000 untuk 2 bulan honor, begitu pula untuk sekretaris dan anggota sekretariat. Di Kecamatan Muara Enim ini ada 16 desa per kelurahan, artinya ada 16 PPS yang terdiri dari 16 ketua dan 32 anggota PPS. Begitu pula sekretariat, ada 16 sekretaris dan 32 anggota sekretariat yang honornya belum dibayar," ungkap Hs, salah satu anggota PPS di kecamatan Muara Enim.
Dikatakan PPS lainnya, PH mengatakan bahwa sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim nomor 12/Kpts/KPU-Kab-006.435441/2023 tentang penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, masa tugas PPS selama 14 bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan tanggal 4 April 2024. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin dan Kasub Bag Hukum dan SDM, Rusmin Nuryadin saat itu.
"Begitupun seharusnya honornya 14 bulan, tetapi baru dibayar 12 bulan terhitung per habis masa SK per tanggal 4 April 2024 kemarin. Untuk itu, selaku mantan PPS saya akan mempertanyakan hal ini, karena ini menyangkut hak kami selama menjadi penyelenggara Pemilu 2024. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi kesuksesan Pemilu 2024 dalam pelaksanaan di Kabupaten Muara Enim," terangnya.
Aps, PPS lainnya juga mengatakan selama ini, pihaknya sudah beberapa kali menanyakan prihal honor PPS dan sekretariat ini melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Muara Enim, namun jawabannya sesuai dari instruksi KPU Kabupaten Muara Enim bahwa honor PPS dan Sekretariat akan dibayarkan setelah laporan keuangan lengkap dari tiap-tiap PPS desa dan kelurahan. (*)