Upaya Represif Belum Cukup, Tawuran di Palembang Kembali Terjadi, Dua Remaja Ditangkap!

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, perlihatkan golok yang dibawa remaja saat tawuran di Jl Silaberanti, Kamis (18/4). (Foto: Budiman/SUMEKS)--

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Upaya represif dengan pengiriman terduga pelaku tawuran dan balapan liar ke panti sosial rehabilitasi di Indralaya, tampaknya belum cukup memberikan efek jera. Tawuran kembali terjadi di Kota Palembang, namun beruntungnya berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tim Opsnal Unit Ranmor terpaksa melakukan pengejaran terhadap sejumlah remaja yang membawa berbagai jenis senjata tajam (sajam). Alhasil, dua orang pelaku tawuran yang tertangkap tangan membawa sajam, yaitu SR (16) dan Alkaisar (19), ditetapkan sebagai tersangka.

Penyergapan dilakukan di Jalan Silaberanti, Kecamatan SU II, Palembang, pada tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 01.44 WIB. 

"Penangkapan pelaku tawuran ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol)," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

BACA JUGA:Apresiasi Kapolda Sumsel: Pin Emas dan Traktiran Makan untuk Tim Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak dalam 1x24 Jam

BACA JUGA:Jejak Digital Diusut, Ungkap Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang

Dari kedua pelaku yang diamankan, disita barang bukti berupa sajam jenis golok sepanjang 40 cm milik tersangka SR dan golok sepanjang 60 cm milik tersangka Alkaisar. 

"Karena ini sudah masuk ke ranah pidana, maka akan kami proses hukum," tegas Harryo.

Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Ini menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan tawuran di kemudian hari," harapnya.

Kawasan Jalan Silaberanti bukan kali pertama menjadi lokasi tawuran. Sebelumnya, pada tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 02.36 WIB, aksi tawuran antara dua kelompok remaja juga terjadi di lokasi tersebut. Video tawuran yang beredar di media sosial menunjukkan aksi saling kejar-kejaran dan penggunaan senjata tajam seperti celurit dan gergaji modifikasi.

Menurut warga setempat, pelaku tawuran tersebut berasal dari luar daerah. Dalam kejadian tersebut, dilaporkan dua remaja mengalami luka-luka. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap oleh Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MFA (17), PP (16), dan MF (17).(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan