Wow Jadi Sultan Mendadak, Dapat Rp 30 Miliar Secara Cuma-Cuma, Dampak Pembangunan Bendungan Raksasa
Pembangunan bendungan raksasa Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Kemering Ulu Selatan (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pembangunan bendungan raksasa Provinsi Sumsel membuat warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menjadi sultan dadakan.
Bendungan raksasa Provinsi Sumsel membawa berkah tersendiri bagi warga Kabupaten OKUS.
Ya, masing-masing warga di lima Desa Kabupaten OKUS bakal mendapat ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan bendungan raksasa Provinsi Sumsel.
Dilansir dari berbagai sumber, ada lima desa yang bakal mendapat ganti rugi lahan dengan dana sebesar Rp30 miliar.
BACA JUGA:54 Personel Polres Muba Ikuti Ujian Bela Diri, Syarat untuk Kenaikan Pangkat
BACA JUGA:Bekal Dimiliki Habis, Suku Anak Dalam Stop Pengendara Minta Bantuan
Bendungan raksasa Provinsi Sumsel membawa berkah tersendiri bagi warga Kabupaten OKUS--
Diketahui, Uang Ganti Rugi (UGR) tahap I dan II sudah diselesaikan tahun lalu. Terakhir, pembayaran UGR Tahap III selesai dibayar pada Agustus 2023 lalu.
Pembayaran UGR Tahap III ini sendiri sebanyak 28 Bidang tanah dengan pemilik lahan 25 orang di lima Desa dengan mencakup Akses jalan dan Quari, (Material).
Adapun UGR Tahap III ini merupakan lahan yang ada di Desa Sukabumi, Kota Agung, Sukarena, Surabaya dan Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji.
BACA JUGA:Jakarta Bhayangkara Presisi Yakin Rajai Proliga 2024
BACA JUGA:Lolos Grup A, Timnas Indonesia Bersiap Lumat Taeguk Wariros
Samsu, salah satu warga yang lahannya terdampak pembangunan bendungan raksasa Provinsi Sumsel merasa bersyukur karena lahannya sudah selesai dibayarkan.
Pembayaran UGR Tahap III ini sendiri sebanyak 28 Bidang tanah dengan pemilik lahan 25 orang di lima Desa dengan mencakup Akses jalan dan Quari, (Material).