Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga

Oknum ASN Dinas PMD Provinsi Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel berinisial BP, jadi tersangka ketiga kasus dugaan korupsi baju batik perangkat desa tahun 2021.

Ini setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu 24 April 2024 berhasil menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat oknum ASN Dinas PMD berinisial BP sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, saat gelar penetapan sekaligus penahanan tersangka BP, Rabu 24 April 2024.

"Pada hari ini kita menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial BP dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi pengadaan baju batik untuk perangkat desa tahun 2021," kata Ario.

BACA JUGA:Hari Otda Tahun 2024, Pemkot Gelar Upacara, Ini yang Disampaikan Pj Sekda

BACA JUGA:Warga Dwikora II Palembang Geger, Dalam Bedeng Ditemukan Jasad Tinggal Tengkorak

Didampingi Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, Kasi Pidsus menerangkan untuk tersangka yang ketiga ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan batik pada Dinas PMD Sumsel pada tahun 2021.

Ario menerangkan, berdasarkan penyidikan serta keterangan saksi-saksi peran tersangka BP ini yaitu dugaan mark up pakaian batik sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui.

Dalam gelar rilis di aula gedung Kejari Palembang, Ario juga mengungkapkan dalam perkara ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp154 juta.

"Jumlah pemulihan keuangan negara tersebut bekisar 18 persen dari nilai keuangan negara sebesar Rp871 juta," kata Ario.

BACA JUGA:Rp 18,3 Miliar untuk Perbaiki Dua Ruas Jalan Jirak Jaya

BACA JUGA:Ketua Posyandu Kabupaten/Kota Se-Sumsel Dilantik Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni

Untuk saat ini, lanjut Ario dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih akan memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini juga mengungkapkan, bahwa selanjutnya tersangka bakal dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan