Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga
Oknum ASN Dinas PMD Provinsi Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik (Foto Ist).--
Dalam rekonstruksi sendiri, lanjut Ario saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini memperagakan adegan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.
"Hal tersebut guna membuat terang benderang dugaan tindak pidana yang sedang dalam penyidikan," ungkapnya.
Masih dikatakan Ario, meski telah melakukan rekonstruksi perkara pihaknya bakal terus melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah nama terkait penyidikan perkara.
Menurutnya, selain pendalam materi dan mengumpulkan alat bukti, dalam penyidikan yang dilakukan guna membidik pihak-pihak mana saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Serangkaian tindakan penyidikan dengan mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangka," ujarnya.
Dia mengimbau nantinya kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memudahkan proses penyidikan perkara tersebut.
Diketahui, sejak dinaikkan statusnya ke penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memanggil dan memeriksa beberapa nama sebagai saksi.
Dari rilis yang dibagikan beberapa waktu lalu terungkap, pengadaan batik sendiri dilakukan oleh CV Arlet dengan nilai kontrak Rp2.559.783.600.
Dalam kontrak disebutkan, seyogyanya untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong pakaian yang diindikasikan syarat akan unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), hingga merugikan keuangan negara. (*)