Enak Betul, Masa Jabatan Tiga Kades Habis, Langsung Diperpanjang, Terkena Aturan Baru
Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Kota Prabumulih, Ahmad Fauzan Akmal (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Aturan baru tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diperpanjang mulai diberlakukan.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun.
Di Kota Prabumulih sendiri, sebanyak tiga Kepala Desa (Kades) mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, Ahmad Fauzan Akmal SSTP MM, dibincangi belum lama ini.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Rutin Laksanakan Operasi Pasar Murah, Ini Tujuanya
BACA JUGA:Jembatan Penghubung 2 Desa Amblas, Dinas PUPR Ogan Ilir Langsung Lakukan Perbaikan
"Ada tiga Kepala Desa di Prabumulih otomatis diperpanjang masa jabatan selama 2 tahun, tiga Kepala Desa tersebut berakhir masa jabatan di tahun 2025 dan akan secara otomatis mendapat perpajangan dua tahun menjadi tahun 2027," bebernya.
Ditanya desa mana saja yang mendapat perpanjangan itu, Fauzan mengatakan desa Pangkul dan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai serta Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). "Untuk di kita hanya 3 desa itu," katanya.
Disinggung apakah mereka juga otomatis dapat dana pensiun, Fauzan mengaku untuk masalah dana tersebut bergantung pada kemampuan keuangan desa.
"Untuk dana bagi kepala desa itu bergantung dengan keuangan desa karena dianggarkan di masing-masing desa," tambahnya.
BACA JUGA:Asrama SMAN 3 Kayuagung OKI yang Terbakar Segera Dilakukan Renovasi
BACA JUGA:59 Personel dan ASN Calon Jemaah Haji Polda Sumsel Resmi Dilepas
Dengan demikian, masa jabatan Kades yang akan berakhir di 2026 dan seterusnya pun langsung diperpanjang.
"Namun yang paling mendekati habis masa jabatan di Prabumulih adalah tiga Desa tadi," tukasnya.