Enak Betul, Masa Jabatan Tiga Kades Habis, Langsung Diperpanjang, Terkena Aturan Baru
Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Kota Prabumulih, Ahmad Fauzan Akmal (foto ist).--
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Salah satu poin revisi UU Desa tersebut, yakni, terkait masa jabatan Kades yang diubah menjadi delapan tahun dari enam tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
BACA JUGA:Tindak Tegas Kapal Tanker Illegal Masuk Ke Palembang, Ini Modusnya
Akan tetapi, masa jabatan Kades dibatasi maksimal hanya dua kali atau 16 tahun masa jabatan. Periode jabatan ini berkurang dari sebelumnya tiga kali periode.
Kabar ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh Kades dan juga bagi Asosiasi Perangkat Desa di seluruh Indonesia.
Mendapatkan kabar terkait disahkannya revisi UU Desa ini, membuat ribuan perangkat desa yang hadir di Senayan Jakarta langsung sujud syukur.
Sujud syukur yang dilakukan ribuan Kades ini, usai pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilaksanakan pada Selasa, 6 Februari 2024.
Untuk diketahui, ribuan Kades dari seluruh penjuru Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, sejak beberapa hari terakhir.
Aksi para Kades yang melakukan sujud syukur saat berada di Gedung DPR RI, beredar di sejumlah media sosial Instagram.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah video para Kades yang kegirangan, lantaran revisi UU Desa disahkan adalah @nenktainment.
Dari lima video yang diunggah, memperlihatkan ribuan Kades dan perangkat desa yang melakukan sujud syukur hingga joget kegirangan.
Di salah satu video, salah seorang anggota DPR RI menyebut, bahwa UU Desa sudah disahkan ini akan diberlakukan pada April 2024 mendatang.
"Kita akan diserahkan ke Presiden dulu untuk diberikan nomor UU Desanya. Tinggal administrasinya aja, tinggal penomorannya aja," terang Anggota DPR RI tersebut.
Di video tersebut, sejumlah Kades juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPR RI karena sudah mengesahkan revisi UU Desa. (*)