Cegah Berbagai Penyakit, Petugas Lapas Sekayu Lakukan Kontrol Kesehatan ke Seluruh Blok Hunian
Kontrol Kesehatan WBP di Lapas Sekayu (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani masa pidananya.
Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan kontrol kesehatan ke Blok Hunian dilakukan untuk mengetahui kondisi, riwayat, hingga masalah kesehatan yang sedang dialami oleh warga binaan.
"Kegiatan kontrol kesehatan dilakukan setiap hari. Hal ini dilakukan untuk memetakan kondisi kesehatan, hingga penyakit apa saja yang dialami oleh warga binaan," kata Yosef.
BACA JUGA:Jumat Barokah, Polsek Keluang Berbagi Kasih Kepada Warga Kurang Mampu
BACA JUGA:Bersyukur Rizky Febian dan Mahalini Telah Sah Menjadi Pasangan Suami Istri
Yosef menambahkan, selain kegiatan pemeriksaan kesehatan, petugas juga melakukan penyuluhan kepada warga binaan, mengenai pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan kebersihan Blok Hunian.
"Penyuluhan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi, sekaligus upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya berbagai penyakit, dan masalah kesehatan lain, sehingga tindakan pencegahan dan pengobatan bisa dilakukan dengan baik," ujar Yosef.
Kalapas Sekayu juga selalu berpesan ke warga binaan untuk tidak ragu memeriksakan kesehatannya ke Klinik Lapas. (*)