MK Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, KPU Muba Segera Tetapkan Anggota Dewan Terpilih

ILustrasi Calon Anggota Dewan Terpilih (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Setelah sempat tertunda, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, akan segera menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Musi Banyuasin 2024 terpilih. 

Sempat tertundanya penetapan anggota dewan terpilih, adanya gugatan permohonan yang diajukan partai politik terkait kisruh sengketa hasil Pemilu Legislatif di Dapil IX (Kabupaten Musi Banyuasin) Provinsi Sumatera Selatan kandas di tangan Mahkamah Konstitusi. 

Majelis hakim menolak permohonan tersebut setelah dinilai tidak memenuhi syarat formil. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), M Sigid Nugroho, saat dikonfirmasi, Kemarin Rabu 22 Mei 2024 mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari Komisi Pmilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). 

BACA JUGA:Dewan Pembina FHNK2I Minta Pemerintah Utamakan Honorer K2 dan Non K2 Tersisa, Pada Penerimaan PPPK 2024

BACA JUGA:Tampil Cantik Alami dengan Makeup Natural? Ini Caranya!

"Setelah kami menerima surat putusan salinan dari KPU RI, barulah nanti akan menjadwalkan penetapan hasil Pemilu serentak tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Muba," terangnya 

KPU Muba berharap, Salinan putusan itu langsung diberikan oleh KPU RI, sehingga sesuai dengan keabsahannya. 

“Kalau Bisa, Salinan Amar Putusan diserahkan langsung oleh KPU RI,” tegasnya (*) 

Tag
Share