Enak Betul PNS dan PPPK di Kota Ini, Awal Bulan Nanti Dapat 2 Kali Gajian, Utuh Tanpa Ada Potongan
Awal Bulan Depan PNS dan PPPK terima 2 kali gaji (Foto Ist)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Enak Betul Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Ini, Awal Bulan Nanti Dapat 2 Kali Gajian, Utuh Tanpa Ada Potongan.
BACA JUGA:Nah Loh, Gaji Pegawai Non-ASN Tidak Masuk dalam Anggaran Tahun 2025, Kok Bisa?
Seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan depan bakal gajian dua kali. Dua kali gaji, yakni gaji Juni dan gaji-13 yang akan dibayarkan pada awal bulan.
Terkait dengan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar.
Gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pemberian gaj ke-13 tersebut sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan PPPK adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan.
Masing-masing PNS dan PPPK menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apa pun, seperti halnya saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA:Gaji Pas-pasan? Simak 4 Cara Jago Kelola Keuangan untuk Hidup Tenang
"Jika pemberian gaji setiap bulan, ASN ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya, tetapi saat menerima gaji ke-13 potongan-potongan itu tidak dilakukan sehingga PNS menerima gaji utuh," katanya.
Pencairan gaji ke-13 setiap tahun dijadwalkan pada bulan Juni, karena tujuannya untuk membantu dana Pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Pastikan 13.260 ASN Bakal Terima Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen
Pemberian Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN, TNI/Polri, dan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Apalagi yang memiliki anak baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, tentunya membutuhkan biaya.
"Karena itu pencairan gaji ke-13 diberikan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau tahun ajaran baru agar lebih tepat sasaran," katanya. Sementara data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram mencatat, jumlah PNS dan PPPK di Kota Mataram sekitar 5.000 orang. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Bulan Depan PNS dan PPPK Gajian 2 Kali, Alhamdulillah",