Truk ODOL Viral Melintas di Jalan Tikus, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Sebut Alasan Utama Ini

Tangkapan Layar Truk ODOL melewati jalan tikus atau jalan pintas yang berada di Kawasan Sukatani (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sebuah video viral di Instagram kembali mempertontonkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang diduga sudah menyalahi ketentuan aturan jam melintas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kendaraan tronton warna biru terpantau kamera netizen hendak memasuki Jalan MP Mangkunegara  Palembang pada jam bukan waktunya diperbolehkan melintas yakni di bawah pukul 09.00 WIB dengan melewati jalan tikus atau jalan pintas yang berada di kawasan Sukatani.

Sontak postingan video oleh akun Instagram @palembangterkini.official pada, Sabtu 1 Juni 2024 tersebut ramai jadi perbincangan hangat netizen di dunia maya.

Tak hanya itu, sebelumnya juga banyak beredar video-video kiriman netizen di platform sosial media instagram yang melihatkan puluhan kendaraan ODOL melintasi wilayah  Kota Palembang Palembang.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN

BACA JUGA:Kabar Gembira Nih! Siap- Siap, 5 Juni ASN Muba Bakal Terima Gaji ke 13

Terutama di Jalan MP Mangkunegara Kenten, lokasi tempat dua pengendara sepeda motor yang tewas terlindas kendaraan besar tersebut.

Bahkan mereka para kendaraan besar itu seenak jidatnya saja bersaing berebut lintasan jalan dengan pengendara kecil seperti sepeda motor dan mobil-mobil pribadi.

"Mana katanya kemarin, Pak Ratu Dewa tidak akan gentar menertibkan kendaraan besar yang melanggar aturan melintasi wilayah  Kota Palembang Palembang, ini buktinya masih banyak truk-truk besar melintas di Jalan MP Mangkunegara Kenten pada waktu yang seyogyanya sudah dilarang," ujar Andika (31), seorang pengendara sepeda motor yang dibincangi SUMEKS.CO di Perempatan Lampu Merah Jalan MP Mangkunegara Kenten Palembang beberapa waktu lalu.

Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty merespon hal itu dengan mengatakan tidak adanya kantong parkir menjadi alasan utama penyebab belum adanya kendaraan berlebih muatan atau ODOL yang menyalahi aturan melintas dilakukan tindakan penilangan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Dorong Produk UMKM Sumsel Naik Kelas Hingga Mampu Bersaing di Pasar Internasional

BACA JUGA:Terungkap! Cara Mendapatkan Tubuh Ideal dalam 30 Hari

"Kami berharap kepada Pemkot  Palembang bisa memfasilitasi kantong parkir, apabila kami akan melakukan tindakan tegas terukur seperti menilang kendaraan ODOL kendaraan tersebut bisa kami simpan di suatu tempat yang safety sehingga barang bukti yang kita amankan tidak merugikan semua pihak," jelas AKBP Yenni Diarty saat dibincangi SUMEKS.CO belum lam ini.

Harapan ketersediaan kantong parkir ini, lanjut AKBP Yenni Diarty sudah beberapa kali dilakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait yang dalam hal ini Pemkot  Palembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan