Polda Metro Jaya Bongkar Markas Judi Online Dikelola Satu Keluarga di Bogor

Polda Metro Jaya Bongkar Markas Judi Online Dikelola Satu Keluarga di Bogor. (Foto: Wildan Noviansah/detikcom)--

JAKARTA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Markas judi online (judol) yang dioperasikan oleh satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil di bongkar Polda Metro Jaya. Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis, 06 Juni 2024 dan mengamankan 23 orang, termasuk lima pengelola yang merupakan satu keluarga.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan aplikasi judi online bernama Royal Domino.

"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat berbagai permainan judi seperti domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan lainnya. Judi ini dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat taruhan," jelas Wira, dilansir dari laman detik.com

Para pemain judi online ini harus membeli chip terlebih dahulu dari para pengelola. Satu miliar chip dihargai Rp 65 ribu. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer rekening atau e-wallet.

BACA JUGA:Terbukti! Pj Bupati Banyuasin Merespon Cepat Keluhan Masyarakat Terhadap Akses Jalan OPI Raya yang Rusak

BACA JUGA:Dampak PLN Blackout, Pengusaha Ternak Ayam di Ogan Ilir Merugi, Ratusan Ayam Siap Panen Tiba-Tiba Mati

"Setelah membeli chip, pemain dapat menggunakannya untuk memasang taruhan di berbagai permainan dalam aplikasi Royal Domino," tutur Wira.

Penukaran chip kemenangan menjadi uang pun dilakukan dengan sistem yang sama. Satu miliar chip ditukarkan dengan Rp 60 ribu. "Jadi, para pengelola mendapat keuntungan Rp 5 ribu dari setiap miliar chip yang ditukarkan," jelas Wira.

Lima orang pengelola judi online ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan ini, termasuk uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 unit ponsel berbagai merek, 10 buku tabungan, 3 unit komputer, dan 2 unit mobil.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan