Kemenaker Bentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3, Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja

Delegasi Indonesia saat berbicara pada pertemuan Komite Perumusan Standar Tentang Bahaya Biologis (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat di panggung internasional dalam upaya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan para pekerja dari ancaman bahaya biologis. 

Melalui serangkaian aturan yang ketat dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Indonesia bertekad untuk meminimalisir risiko dari bahaya biologis di tempat kerja. 

Komitmen tersebut disampaikan pada Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112.

Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Fahrurozi menegaskan Indonesia sepenuhnya mendukung upaya ILO untuk mengatasi bahaya biologis di tempat kerja. 

BACA JUGA:Kegiatan Illegal Refinery, Diimbau untuk Dihentika Sementara, Pemkab Muba Mencarikan Solusi Terbaik

BACA JUGA:Pemkab Muba Paparkan Strategi Global Gren Regency di UCLG ASPAC Exbu Meeting 2024

"Keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama kami," tegas Fahrurozi di Jenewa, Selasa 04 Juni 2024. 

Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan jalannya K3 di tengah ancaman bahaya biologis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja menjadi dasar utama dalam penanganan bahaya ini. Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk melakukan penilaian dan kontrol bahaya biologis setahun sekali.

Untuk memperkuat upaya ini, Indonesia membentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3 (KT 13-01) yang bertugas mengembangkan standar dan metode nasional terkait K3, termasuk standar untuk bahaya biologis.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Ganti Penerangan Jalan Umum Merkuri dengan Lampu LED

BACA JUGA:Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH OKU Timur Lakukan Aksi Bersih – Bersih

Salah satu hasil kerjanya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099: 2022 untuk penilaian faktor biologis di tempat kerja, yang dikembangkan bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN). 

"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat pekerja, akademisi, dan peneliti untuk mengembangkan metode pengukuran biologis yang lebih baik," ujar Fahrurozi. 

Tag
Share