Kemenaker Bentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3, Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Delegasi Indonesia saat berbicara pada pertemuan Komite Perumusan Standar Tentang Bahaya Biologis (Foto Ist).--
Sementara itu, Direktur Pengujian K3 Kemnaker Muhamad Idam menambahkan dalam menghadapi ancaman bahaya biologis seperti COVID-19, Tuberkulosis (TBC), dan HIV/AIDS, Indonesia telah mengambil langkah konkret.
Untuk penanganan Covid-19, Kemnaker bersama ILO dan Ikatan Dokter Indonesia menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja pada tahun 2020.
"Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya langkah-langkah pencegahan yang komprehensif di tempat kerja," kata Idam.
Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja. Untuk HIV/AIDS, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja.
"Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan ILO dan negara-negara anggota lainnya untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani bahaya biologis di tempat kerja," tegas Idam. (*)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Di Forum ILC, Kemnaker Beber Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja",