Direktur PT Jatim Bromo Steel Digarap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Kasus Korupsi LRT Sumsel
Usai Periksa Vendor PT Waskita, Kini Direktur PT Jatim Bromo Steel digarap Penyidik Kasus Korupsi LRT Sumsel (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Usai memanggil dan memeriksa vendor PT Waskita, kali penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil dan memeriksa Direktur PT Jatim Bromo Steel berinisial IT sebagai saksi kasusnkorupsi LRT Sumsel, Kamis 27 Juni 2024.
Pada siaran pers yang diterima, Kamis 27 Juni 2024 IT hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan di gedung Kejati Sumsel sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Masih dalam siaran pers tertulisnya, Direktur PT Jatim Bromo Steel rupanya tidak diperiksa sendiri melainkan turut diperiksa dua nama lainnya sebagai saksi.
"Y selaku marketing PT Berkat Sarana Mandiri dan MA komisaris PT Karyawaja Putra Sriwijaya," begitu tulis siaran pers update penyidikan korupsi terkait LRT Sumsel yang diterima redaksi.
BACA JUGA:Kominfo Miliki Program Chip In Literasi, Pemkab OKI Sigap Sambut
BACA JUGA:Pj Wali Kota Ucok Abdulrauf Optimis Palembang Expo 2024 Bisa Bangkitkan Ekonomi
Terpisah, Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH membenarkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada hari ini memeriksa tiga nama saksi kasus korupsi yang berkaitan dengan LRT Sumsel.
Ketiga saksi, kata Abu Nawas diajukan masing-masing 20an pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Plh Penkum Kejati Sumsel dikonfirmasi mengenai detil kerangka perkara penyidikan kasus belum bisa berkomentar banyak.
"Sebab ini masih mendalami materi penyidikan perkara, dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara," ungkapnya.
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polsek Keluang Berikan Santunan ke Anak Yatim
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan di Belakang Gedung DPRD Palembang Berhasil Dibekuk
Termasuk, ketika ditanya besaran potensi kerugian negara dari kasus korupsi LRT Sumsel Abu Nawas belum mau menjawabnya.
Hanya saja, menurut Abu Nawas diperiksanya beberapa nama sebagai saksi merupakan bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara triliunan rupiah ini.