Adakan Orentasi Kepada Catin dan Pengantin Baru, Ini Tujuanya

FOTO Bersama, Pemkab OKI berikan pendampingan bagi pengantin baru dan calon pengantin dalam menurunkan stunting (Foto Ist).--

KAYUAGUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) mengadakan kegiatan orientasi pendampingan Tim Pendamping Keluarga (TPK).

Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengukuran kepada 150 orang peserta calon pengantin dan pasangan baru menikah dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten OKI.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan penanganan keluarga berisiko stunting di Kabupaten OKI.

Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI melalui asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Antonius Leonardo menyampaikan komitmen Pemkab OKI untuk mengatasi stunting yang merupakan masalah serius dengan dampak jangka panjang bagi anak-anak.

BACA JUGA:Nah Loh, Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Suap PTSL 2019

BACA JUGA:Mobil Diderek Petugas Dishub Palembang Jika Masih Ngeyel Parkir di Badan Jalan

Stunting dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti keterlambatan pertumbuhan fisik dan mental, serta penurunan kemampuan belajar.

"Oleh karena itu, Pemkab OKI fokus pada upaya pencegahan stunting sejak dini, salah satunya melalui pendampingan calon pengantin dan pasangan baru menikah oleh TPK," ungkap Antonius pada acara Orientasi Pendampingan TPK Di Gedung Kesenian Kayuagung, Selasa 9 Juli 2024.

Lebih lanjut, Antonius menaruh harapan besar kepada para TPK untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada para calon pengantin dan pasangan yang baru menikah.

Dengan upaya ini, diharapkan angka stunting di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dapat ditekan secara signifikan.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT UIT Sumbagsel Ditahan

BACA JUGA:Luar Biasa Sambutan Masyarakat, Bhayangkara Run 2024

"Dalam pendampingan terhadap keluarga yang berisiko yaitu pendampingan kepada calon pengantin, pendampingan pasangan baru menikah, pendampingan terhadap ibu hamil. Kemudian pendampingan terhadap ibu pasca melahirkan, pendampingan terhadap ibu menyusui dan pendampingan terhadap bayi baru lahir sampai pada umur 2 tahun," bebernya.

Tim Pendamping Keluarga (TPK) akan mendampingi calon pengantin dan pasangan baru menikah selama tiga bulan pertama pernikahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan