PPPK Golongan XIII Bahagia, Gaji Tidak Lagi Rp3 atau Rp5,7 Juta, Tapi Sebesar ini
Ilustrasi PPPK yang baru saja dilantik --
Harianmuba.bacakoran.co - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mendapatkan kabar bahagia langsung dari Jokowi (Joko Widodo) perihal gaji.
PPPK golongan XIII tidak lagi mendapatkan gaji sebesar Rp3,051 Juta atau Rp5,7 Juta.
Jokowi akan segera rombak gaji PPPK seluruh golongan termasuk golongan XIII.
Perombakan gaji untuk PPPK tersebut akan dilakukan pada Januari 2024.
Sehingga PPPK akan mendapatkan besaran gaji pokok dengan nominal baru di tahun 2024.
Perombakan gaji yang akan dialami oleh PPPK tersebut dikarenakan adanya kenaikan gaji.
PPPK mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan didapati pada Januari 2024.
Pemerintah hingga saat ini belum mengesahkan peraturan perihal nominal baru gaji PPPK.
Namun, melansir dari peraturan sebelumnya berikut estimasi gaji PPPK golongan XIII setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai masa kerja:
0-1 tahun: Rp3.295.188
2-3 tahun: Rp3.900.312
4-5 tahun: Rp4.023.108
6-7 tahun: Rp4.149.792
8-9 tahun: Rp4.280.580
10-11 tahun: Rp4.415.256
12-13 tahun: Rp4.554.468
14-15 tahun: Rp4.697.892
16-17 tahun: Rp4.845.744
18-19 tahun: Rp4.998.348
20-21 tahun: Rp5.155.920
22-23 tahun: Rp5.318.244
24-25 tahun: Rp5.485.644
26-27 tahun: Rp5.658.444
28-29 tahun: Rp5.836.752
30-31 tahun: Rp6.020.460
32 tahun: Rp6.210.108.
Itulah perkiraan gaji PPPK golongan XIII di tahun 2024. (*)