Warga Diingatkan, Jangan Termakan Bujuk Rayuan Bekerja di Luar Negeri
Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani Ingatkan Warga Jangan Termakan Bujuk Rayu Bekerja di Luar Negeri (Foto Ist).--
OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, mengingatkan warga Kabupaten Ogan Ilir supaya tidak termakan rayuan iming-iming bekerja di luar negeri.
Hal itu disampaikan Wabup Ogan Ilir, saat menghadiri acara tasyakuran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Desa Tanjung Batu Seberang di Kecamatan Tanjung Batu.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ogan Ilir tidak ingin warga Kabupaten Ogan Ilir menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak tertentu, seperti yang dialami enam remaja di Kamboja.
"Jangan termakan iming-iming gaji besar, kerja enak, di luar negeri, eh taunya jadi operator judi online, seperti yang dialami oleh enam remaja dari Kecamatan Tanjung Raja," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Segera Dilantik, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:Sisa Bangunan Drainase di Jalan Merdeka Muba Dibiarkan Berantakan, Ganggu Pemandangan Kota Sekayu
Menurut Wabup Ogan Ilir, berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Ogan Ilir, keenam warga Kabupaten Ogan Ilir ini merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka ini dapat tawaran kerja di Kamboja, ternyata setelah sampai disana kerjanya jadi operator judi online. Rupanya mereka tidak tahan, dan ingin pulang," ungkapnya.
Namun, saat mau pulang ke Tanah Air, ternyata mereka tidak punya uang. Untuk itu, Pemkab Ogan Ilir turun tangan membantu kepulangan mereka hingga sampai ke Kabupaten Ogan Ilir.
"Keenam warga kita ini sudah berada di Kedutaaan RI di Kamboja, dan dalam proses pemulangan ke Tanah Air," sebutnya.
BACA JUGA:Atlet Angkat Besi Optimis Persembahkan Medali Emas Ajang Olimpiade 2024
BACA JUGA:Yuk Kasih Semangat, Semen Padang FC, Musuh Bebuyutan Sriwijaya FC ini Daftarkan 7 Pemain Asingnya
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir, akhirnya memulangkan enam remaja asal Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir dari Kamboja.
Keenam remaja asal Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ini, diduga telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama berada di Kamboja.