Wow, Tunggakan Pelanggan PLN ULP Baturaja Capai Rp1 Miliar, Ini Besaran Sanksi Denda

Tunggakan Pelanggan PLN ULP Baturaja Bulan Juni 2024 Capau Rp1Miliar (Foto Ist).--

BATURAJA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tunggakan pelanggan PLN ULP Baturaja terhitung hingga pada bulan Juni 2024, mencapai Rp1 miliar.

Jumlah tunggakan pelanggan PLN Baruraja yang melayani wilayah OKU mencapai kisaran Rp800 Juta hingga Rp1miliar.

Manager ULP PLN Baturaja Kabupaten Ogan OKU Fahmi Romadhona saat diwawancarai awak media mengatakan, tunggakan tersebut dengan rincian Rp 800 juta menunggak satu bulan dan Rp200 juta telat bayar selama dua bulan.

Pelanggan yang menunggak membayar rekening listrik ini terdiri atas tiga kelompok yakni pelanggan yang nunggak selama satu bulan dengan jumlah 40 ribu pelanggan.

BACA JUGA:Meningatkan Sinergitas, Langkah Berikut Jadi Pilihan Humas Polri dan LAN

BACA JUGA:Siswa SMA Plus Negeri 17 Palembang Dapat Piagam dari Ibu Negara

Bagi pelanggan yang nunggak selama dua satu bulan, lanjut dia, sanksinya akan dikenakan denda masing-masing Rp3 ribu perpelanggan. 

"Biasanya setelah kami kirim surat pemberitahuan bahwa sudah nunggak bayar rekening listrik, para pelanggan yang nunggak ini dengan segera melunasi tagihannya," kata Manager ULP PLN Baturaja.

Bagi pelanggan yang sudah lewat atau nunggak bayar rekening listrik selama dua bulan, sambung Fahmi, sanksinya lebih berat yakni diputuskan sambungan listriknya.

"Sesuai aturan mereka harus lunasi tagihannya dulu. kemudian listrik akan kembali disambung lagi, dan meterannya jika pasca bayar maka akan diganti dengan meteran PLN prabayar, " tegas Fahmi Romadhona.

BACA JUGA:Legal Expo 2024, Kemenkumham Sumsel Hadirkan Layanan Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Mau Tahu Kecantikan Wulan Guritno Seperti Apa, Ini Rahasianya

Sedangkan, bagi pelanggan yang nunggak selama tiga bulan sanksinya berupa pemutusan permanen dan penyitaan Kwh meter.

"Untuk di OKU jumlah pelanggan yang nunggak tiga bulan pada Juni 2024 tercatat sebanyak 40 pelanggan dan 20 dintaranya sudah diputus permanen dan sisanya baru proses pengajuan ke pusat" imbuh Fahmi Romadhona.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan