Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH Didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Ryan dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Menanggapi terkait empat tersangka korupsi jaringan gas (Jargas) tidak diborgol dan menggunakan mobil pribadi pada saat tahap II di Kejari Palembang, Penkum Kejati Sumsel angkat bicara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Ryan Sumartha Syamsu dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario A Gopar, klaim telah menerima tahap II tersangka korupsi Jargas PT SP2J.
Tahap II, kata Vanny dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik Pidsus Polda Sumsel ke Jaksa Kejati Sumsel di Kejari Palembang.
"Para tersangka dari penyidik tidak dilakukan penahanan namun tahap II ini dilakukan penahanan oleh Kejaksaan dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang," kata Vanny.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Kusuma Bangsa
Ditambahkan Ryan, perihal adanya tersangka yang tidak diborgol pada saat tahap II mengatakan pada saat akan dilakukan penahanan di rutan Pakjo selain dari penyidik Polda Sumsel turut didampingi jaksa untuk pengawalan para tersangka.
Para tersangka, lanjut Ryan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo guna dilakukan upaya hukum selanjutnya.
Diuraikannya, dalam perkara ini ke empat tersangka sebagaimana laporan tahap II yang diterima masing-masing dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
"Untuk selanjutnya, hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang, mudah-mudahan dalam waktu dekat dilimpahkan berkas perkara nya," tandas Ryan.
BACA JUGA:Ini Langkah Strategis Bangun SDM Unggul untuk Indonesia Emas 2045, Paparan BPSDM Hukum dan HAM
BACA JUGA:Nah Ini Dia, 3 Atlet Indonesia di Ambang Sejarah
Sebelumnya, heboh para tersangka kasus korupsi Jargas menjerat Ahmad Nopan Cs tidak menggunakan rompi tahanan dan tangan tidak terborgol usai dilakukan tahap II di Kejari Palembang.
Tidak hanya itu saja, dua dari empat tersangka dari pantauan usai tahap II tidak menaiki mobil tahanan sebagaimana umumnya dilakukan melainkan menggunakan kendaraan pribadi.