KPUD Kabupaten Muara Enim Gelar Bimbingan Teknis
BIMTEK, KPUD Muara Enim Menggelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana HIbah bagi Badan Adhoc (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dalam upaya menertibkan administrasi keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Hal itu dilaksanakan terkait Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah untuk Badan Adhoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024.
Bimtek ini diadakan di The Zuri Hotel Palembang dari tanggal 11 hingga 13 Agustus 2024, diikuti oleh 420 peserta yang berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Muara Enim.
Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani SH, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memastikan bahwa badan adhoc, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, dapat mengelola anggaran dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Waduh, Ada Laporan ke Ombudsman Sumsel dari Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang
BACA JUGA:Sekda H Apriyadi Menerima Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Ini yang Dibahas
"Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan dalam proses pemilihan ini dikelola dengan hati-hati dan sesuai dengan petunjuk teknis serta aturan yang telah ditetapkan," ujar Rohani.
Dana yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 berasal dari pemerintah daerah, sehingga penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami ingin mencegah adanya masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus benar-benar sesuai dengan aturan," tegasnya.
Dalam Bimtek ini, KPUD Kabupaten Muara Enim menghadirkan dua narasumber berkompeten: Dr. Hendriwan SH MSi, Plh Sekretaris Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, dan Medy Yudistira, Senior Auditor BPK RI.
BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024: Ada yang Berbeda dari Indonesia
BACA JUGA:Waduh, Persik Kediri Terjungkal di Kandang Sendiri setelah Lawan Bali United, Liga 1 Tahun 2024
Kedua narasumber ini memberikan materi mengenai pengelolaan keuangan daerah dan audit yang akan sangat membantu peserta dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Peserta Bimtek terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang meliputi Ketua PPK, Sekretaris, dan Bendahara, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang juga terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.