Panglima Geng Basis 54 Palembang Ditangkap
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel saat menginterogasi panglima Geng Basis 54 yang ditangkap. Dia merupakan satu dari enam komplotan pelaku tawuran di Palembang. --
PALEMBANG, - Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar meringkus seorang komplotan pelaku tawuran antar kelompok remaja.
Pelaku yang diamankan merupakan satu dari enam komplotan berinisial KN (17), warga Kecamatan SU II Palembang.
Dia merupakan panglima dari geng atau kelompok aksi tawuran tersebut.
Tersangka KN diamankan Jatanras Polda Sumsel saat berada di sebuah warung pecel lele di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, tak jauh dari Supermarket JM Plaju, pada Rabu 6 Desember 2023 malam.
Sementara lima pelaku tawuran lainnya masih dalam pengejaran dan identitas mereka telah diketahui. Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan, tersangka KN ini tergabung dalam geng Basis 54.
BACA JUGA:PJ Bupati Muba Buka Karang Pamitran 2023
"Pelaku ini panglima geng. Mereka ini sepakat untuk tawuran melalui live Instagram dengan kelompok yang bernama Original 19 Rusun. Korban berinisial IS (17) yang meninggal dunia juga tergabung di dalamnya," ungkap Anwar.
Kombes Pol Anwar menjelaskan, aksi tawuran ini diketahui terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Radial, Kecamatan IB I Palembang.
Korban IS meninggal dunia akibat serangan senjata tajam yang mengenai punggung belakang dan luka di beberapa bagian tubuh lainnya.
Penyerangan yang dilakukan komplotan tersangka ini dengan cara acak. Korban yang tengah berada di pinggir jalan dan lengah menjadi sasarannya.
"Untuk diketahui, kedua kelompok ini disebut merupakan kelompok yang sudah biasa melakukan tauran. Masih ada lima DPO yang identitasnya telah kita ketahui. Dan kami imbau untuk menyerahkan diri saja secepatnya," tegas dia.
Akibat ulahnya, tersangka terancam melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dilapis dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Juga dikenakan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2012, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling berat 15 tahun.(*)