Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rujuk WBP untuk Operasi di Rumah Sakit
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sedang bersiap mengawal WBP menuju rumah sakit menjalani operai Tumor (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus menunjukkan komitmennya untuk memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah rujukan seorang WBP ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 7, yang menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Sebelum mengeluarkan izin khusus dan rujukan, petugas lapas melalui Tim Kesehatan Klinik Lapas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kesehatan WBP.
BACA JUGA:Jamin Keamanan Pilkada 2024, Polres OKI Gelar Apel Dan Simulasi Sipamkota
BACA JUGA:3 Anak Perusahaan PT Sinarmas Segera Disidang di PN Palembang, Gugatan Kebakaran Hutan
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah rujukan ke rumah sakit memang diperlukan atau kondisi kesehatan WBP masih dapat ditangani di dalam lapas.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan dan didapatkan rekomendasi dari dokter lapas bahwa WBP tersebut perlu dirujuk, langkah selanjutnya adalah menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sidang ini memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas untuk mengambil keputusan terkait rujukan tersebut.
Apabila rekomendasi dari TPP disetujui, pihak lapas akan segera berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan yang telah ditentukan untuk mempersiapkan penanganan lanjutan bagi WBP.
BACA JUGA:Korea Open 2024: Chico Ungkap Faktor Kekalahan dari Wakil Hong Kong Berdarah Indonesia
BACA JUGA:Jay Idzes Tak Sabar Tampil Bersama Timnas Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tidak hanya itu, Kepala Lapas juga memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap WBP selama proses pengobatan di rumah sakit.
Langkah pengawalan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi WBP tetap aman dan tidak ada gangguan yang dapat mengancam keamanan selama berada di luar lingkungan lapas.