Oknum Mantan Pejabat Kecamatan Ini, Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan, Dena Rp 1 Miliar
SIDANG, Oknum Camat Nibung, Beri Septra Karno dan Joni Saputra jalani sidang pembacaan Putusan Hakim Secara Zoom (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman pada oknum Camat Nibung dan Office Boy (OB).
Masing-masing terdakwa diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 Miliar subsider satu bulan penjara.
Surat putusan dibacakan Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Ferri Irawan, SH Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH.
BACA JUGA:Astaga, 2 Pelajar SMP Panjat Tiang SUTET
BACA JUGA:4 TPS Khusus di Lapas Didirikan Oleh KPU Banyuasin
Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bukhori, SH dan Apdian SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Oknum Camat Nibung yakni Beri Septra Karno dan Joni Saputra (42) seorang Office Boy (OB) sama-sama asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.
Sebelumnya JPU menuntut oknum camat dengan hukuman 8 tahun penjara dan OB dituntut 7 tahun penjara.
Keduanya dihukum penjara dan denda karena terbukti menyimpan Narkoba jenis sabu berat brutto 0,21 gram.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 31 Agustus 2024 JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Beri Septra Karno dan Joni Saputra terbukti secara sah dan bersalah masing-masing melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Tunjukan Kepedulian Bantu Pengendara Mogok Ditengah Perjalanan, Anggota Polsek Babat Toman