Oknum Mantan Pejabat Kecamatan Ini, Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan, Dena Rp 1 Miliar

SIDANG, Oknum Camat Nibung, Beri Septra Karno dan Joni Saputra jalani sidang pembacaan Putusan Hakim Secara Zoom (foto ist).--

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa Beri Septa merupakan oknum camat dan statusnya ASN.

Hal yang meringankan terdakwa jujur sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya Dr.A Bukhori, SH MH nyatakan terima, sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa masuk bui setelah digerebek  Rabu  31 Januari 2024   sekitar pukul 07.30  WIB di Kantor Camat Nibung Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung  Kabupaten Muratara.

Mulanya, Rabu 31 Januari 2024 saksi Willy Jondrari N dan saksi Marhen Saputra Anggota Satres Narkoba Polres Muratara dapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu yang akan melintas di Jalan Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung pakai Sepeda Motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa nopol.

BACA JUGA:Lagi Mancing, Lihat Seorang Terseret Arus Sungai, Tapi Ikut Tenggelam Terseret Arus Sungai Musi

BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Batu Ogan Ilir dan Ketua Ranting Bhayangkari Berikan Santunan

Willy Jondrari N dan Marhen Saputra lalu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Desa Karya Makmur.

Akhirnya mereka menemukan target yang dimaksud kemudian membuntuti motor tersebut.

Ternyata motor itu masuk ke halaman Kantor Camat Nibung.

Lalu Willy Jondrari N dan Marhen Saputra mengamank

Saat diinterogasi Joni Saputra Junan membenarkan dia beli Shabu atas perintah dari terdakwa  Beri Septra Karno, dan Shabu tersebut telah diserahkannya kepada terdakwa  Beri Septra Karno.

Kedua saksi langsung melakukan penggerebekan di ruang kerja terdakwa Beri Septra Karno dan Polisi mendapati Beri Septra Karno sedang mengkonsumsi Shabu di dalam kamar mandi. 

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu paket plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 satu buah Alat Hisap Shabu (Bong), satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak sikat gigi bertuliskan ”Formula” di atas bak mandi ruang kerja terdakwa  Beri Septra Karno 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan