Pemilik Salon di Bayung Lencir Ini Dikenakan Denda 10 Miliar Rupiah, Kasusnya?
DIAMANKAN, Pemilik Salon di Bayung Lencir Diamakan (Foto Humas Polres Muba).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polsek Bayung Lencir Amankan Pemilik Salon, Diduga Jalani Bisnis Narkoba.
Polsek Bayung Lencir mengamankan seorang pria berinisial HEN (36) Warga Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir.
Pemilik salon di Bayung Lencir ini diamankan karena diduga nyambi bisnis sabu.
Dari tangan tersangka petugas berhasil diamankan berikut barang buktinya 4 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,27 gram.
BACA JUGA:PPPK Berkualitas Lalu Dipromosikan Menjadi PNS Tanpa Tes, Apa Iya?
BACA JUGA:Haornas Ke-41, Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiahkan Umroh Gratis Untuk Indah Afrizah
Penangkapan ini terjadi pada Jumat 06 September 2024 lalu.
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan oleh anggota Polsek Bayung lencir saat melakukan pemeriksaan di rumah HEN yang berada di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir.
Pemeriksaan inj dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Agus Kurniawan S. Psi. Dimana barang tersebut ditemukan didalam tas slempang warna hitam di salon milik HEN.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH melalui Kapolsek Bayung Lincir IPTU M Wahyudi SH membenarkan adanya ungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.
"Apresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah perduli dengan keselamatan anak bangsa agar tidak terkontaminasi barang haram berupa narkotika," jelasnya.
"Yaitu dengan menginformasikan adanya kegiatan tersebut kepada kami, sehingga kami dapat menindaklanjutinya dan Alhamdulillah tersangka berikut barang buktinya berhasil kami amankan," tambahnya.
Untuk penanganan lebih lanjut perkara tindak pidana narkotika di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.
"Namun demikian kami akan terus mengembangkan kasus ini berkolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Muba, mari kita jadikan Muba ini khususnya Bayung Lencir menjadi Bersinar, bersih dari narkoba," harapnya.